Jalur Luar Negeri

Bekerja ke Malaysia lewat penempatan resmi (Kementerian P2MI)

  • Kerja
  • Penempatan pekerja migran prosedural (Kementerian P2MI / P3MI)

Belum ada tanggal pendaftaran yang kami pastikan

Pola tahun sebelumnya: Tidak mengikuti satu jadwal tahunan di halaman yang dirujuk. Lowongan dan program penempatan ke Malaysia berbeda-beda; lihat daftar lowongan resmi di SISKOP2MI atau tanyakan ke BP3MI.

Ada 9 hal yang perlu diwaspadai di program ini. Lihat bagian Hati-hati

Jalur resmi bekerja ke Malaysia bagi WNI adalah penempatan yang diatur UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: lewat BP2MI/Kementerian P2MI, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berizin, atau perusahaan yang menempatkan pekerjanya sendiri. Kamu mendaftar dan mencari lowongan resmi lewat SISKOP2MI atau datang ke BP3MI, dan di sisi Malaysia pemberi kerjalah yang mengurus kuota, Visa With Reference (VDR), dan Visit Pass (Temporary Employment). Penempatan ke Malaysia sedang berjalan: pada Maret 2026 Kementerian P2MI melepas 140 lulusan SMK untuk pabrik elektronik dengan skema tanpa biaya bagi pekerja. Aturan antarnegara sedang dibahas ulang karena MoU 2004 berakhir awal 2027, jadi cek batas usia dan ketentuan terbaru sebelum mendaftar.

Biaya daftar:
Untuk 10 jabatan yang ditetapkan, biaya penempatan tidak boleh dibebankan ke pekerja (daftar jabatan dan komponen biaya ada di bagian Hati-hati). Pada pelepasan 140 pekerja manufaktur ke Malaysia (Maret 2026), Kementerian P2MI menyebut paspor, visa kerja, pemeriksaan kesehatan, dan tiket ditanggung pemberi kerja. Tanyakan rincian biaya tertulis ke BP3MI sebelum menandatangani apa pun.
Terakhir dicek:
Sumber utama:
FAQ JDIH BP2MI: syarat, dokumen, P3MI, biaya, tahapan penempatan (membuka tab baru) (Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / BP2MI (JDIH))

Gambaran pekerjaan dan visa

  • Pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja menurut UU 18/2017 (hak antara lain pelindungan hukum, perjanjian kerja tertulis, dan akses berkomunikasi)
  • Hak menguasai dokumen perjalanan sendiri selama bekerja
  • Perjanjian kerja tertulis yang memuat jam kerja, upah, fasilitas, jaminan sosial, dan tata cara penyelesaian perselisihan
  • Jalur pengaduan resmi lewat Call Center KP2MI dan KBRI/KJRI

Cara daftar, langkah demi langkah

  1. Cek syarat dasar dan pahami siapa saja yang boleh menempatkanmu

    Syarat dasar pekerja migran: usia minimal 18 tahun, punya kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar jaminan sosial, dan dokumen lengkap. Pelaksana penempatan yang sah hanya tiga: BP2MI/Kementerian P2MI, P3MI yang berizin, atau perusahaan yang menempatkan pekerjanya untuk kepentingan sendiri. Pihak di luar ketiganya tidak tercantum sebagai pelaksana penempatan.

    Lihat sumber (jdih.bp2mi.go.id) (membuka tab baru)
  2. Cari lowongan resmi dan daftar di SISKOP2MI atau BP3MI

    SISKOP2MI adalah sistem Kementerian P2MI untuk mendaftar dan melamar lowongan resmi kerja di luar negeri; kamu bisa memilih negara Malaysia dan program penempatan, dan halamannya juga menyediakan pendaftaran sebagai Pekerja Migran Indonesia Perseorangan. Kamu juga bisa bertanya langsung ke kantor BP3MI di daerahmu. Daftar BP3MI, dinas daerah, dan P3MI tercantum di SISKOP2MI.

    Lihat sumber (siskop2mi.bp2mi.go.id) (membuka tab baru)
  3. Pastikan P3MI-nya berizin sebelum menyerahkan berkas atau uang

    P3MI adalah perseroan terbatas yang memiliki izin tertulis dari Menteri. Kementerian P2MI menyatakan P3MI bisa dicek lewat laman resminya; SISKOP2MI memuat direktori P3MI dan tab P3MI yang dikenai sanksi administratif. Cocokkan nama perusahaan di direktori itu, dan bila ragu tanyakan ke BP3MI.

    Lihat sumber (siskop2mi.bp2mi.go.id) (membuka tab baru)
  4. Ikuti seleksi, pemeriksaan, dan pembekalan

    Untuk penempatan oleh BP2MI, tahapan resminya meliputi informasi, pendaftaran, seleksi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, perjanjian penempatan, kepesertaan jaminan sosial, visa kerja, orientasi pra pemberangkatan (OPP), penandatanganan perjanjian kerja, lalu pemberangkatan. Untuk lowongan lewat P3MI, minta penjelasan tahapan dan biaya tertulis ke BP3MI.

    Lihat sumber (jdih.bp2mi.go.id) (membuka tab baru)
  5. Baca perjanjian penempatan dan perjanjian kerja sebelum tanda tangan

    Perjanjian kerja tertulis harus memuat antara lain identitas pemberi kerja, jabatan dan uraian pekerjaan, hak dan kewajiban, jam kerja, upah dan cara pembayarannya, fasilitas, jaminan sosial, jangka waktu kontrak, serta cara menyelesaikan perselisihan dan pemulangan. Pastikan isinya sesuai dengan yang dijanjikan.

    Lihat sumber (jdih.bp2mi.go.id) (membuka tab baru)
  6. Pahami peran pemberi kerja di sisi Malaysia

    Menurut Imigrasi Malaysia, perusahaan yang mengajukan kuota pekerja asing, lalu mengurus VDR dan Visit Pass (Temporary Employment). Pekerja menunggu di luar negeri dan baru boleh masuk setelah VDR disetujui, dengan visa dari perwakilan Malaysia di Indonesia. Syarat pekerja asing mencakup pemeriksaan kesehatan di negara asal, dan setelah tiba pemeriksaan FOMEMA menentukan penerbitan Visit Pass. Pindah majikan tidak boleh tanpa izin otoritas.

    Lihat sumber (imi.gov.my) (membuka tab baru)
  7. Berangkat setelah semua dokumen resmi lengkap, lalu lapor ke perwakilan RI

    Berangkat hanya setelah perjanjian kerja, visa kerja, dan dokumen lain beres. Salah satu kewajiban pekerja migran menurut daftar hak dan kewajiban BP2MI adalah melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan ke Perwakilan RI di negara tujuan.

    Lihat sumber (jdih.bp2mi.go.id) (membuka tab baru)

Hati-hati

  • Jalur nonprosedural berisiko tinggi. Pada April 2026 Kementerian P2MI lewat BP3MI DKI Jakarta menggagalkan keberangkatan 51 calon pekerja migran yang akan berangkat ke Malaysia tanpa prosedur resmi dan mengamankan sekitar 152 paspor di lokasi. Kepala BP3MI menyebut pekerja nonprosedural tidak punya jaminan kesehatan, pelindungan ketenagakerjaan, dan akses komunikasi yang memadai saat bermasalah.
  • Pada April 2026 BP3MI Kepri bersama kepolisian menghentikan keberangkatan 78 calon pekerja nonprosedural ke Malaysia di pelabuhan internasional Batam. Sebagian difasilitasi agen atau perantara dan sebagian berangkat sendiri, tetapi keduanya tidak sesuai ketentuan. Jadi berangkat mandiri tanpa jalur resmi tidak membuatnya prosedural.
  • Hanya tiga pelaksana penempatan yang sah: BP2MI/Kementerian P2MI, P3MI berizin, dan perusahaan yang menempatkan pekerjanya sendiri. Cek P3MI di direktori SISKOP2MI (siskop2mi.bp2mi.go.id/profil/lembaga/list_lembaga/p3mi); direktori itu juga punya tab P3MI yang dikenai sanksi administratif.
Lihat 6 peringatan lain
  • Jangan serahkan paspor kepada agen atau perekrut. Salah satu hak pekerja migran menurut daftar hak yang dimuat JDIH BP2MI (berdasarkan UU 18/2017) adalah menguasai dokumen perjalanan sendiri selama bekerja.
  • Biaya: FAQ JDIH BP2MI menyebut 10 jabatan yang tidak boleh dikenai biaya penempatan: pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lansia, juru masak, sopir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, pekerja ladang/perkebunan, dan awak kapal perikanan migran. FAQ BP2MI yang sama mengutip Pasal 3 Perban 9/2020 tentang komponen biaya yang tidak boleh dibebankan ke pekerja; daftar itu kemungkinan hanya berlaku untuk jabatan yang disebut. Komponennya: tiket pergi dan pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan dan sertifikasi kompetensi, jasa perusahaan, penggantian paspor, SKCK, jaminan sosial, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri (serta pemeriksaan tambahan bila negara tujuan meminta), ongkos dari daerah asal ke tempat berangkat, dan akomodasi. Untuk jabatan lain, minta rincian biaya tertulis ke BP3MI, dan laporkan lewat kanal pengaduan resmi bila ada tagihan yang mencurigakan.
  • Aturan Indonesia-Malaysia sedang berubah. Kementerian P2MI (9 Oktober 2026) menyebut MoU penempatan yang ditandatangani 2004 berakhir awal 2027, MoU baru ditargetkan selesai 2026, dan batas usia 40 tahun diusulkan naik jadi 45 tahun. Cek ketentuan terbaru di BP3MI sebelum mendaftar.
  • Sebagian halaman Imigrasi Malaysia bisa saja belum diperbarui dan angkanya berbeda antar halaman (mis. halaman Visit Pass (Temporary Employment) menulis masa kerja sampai 5 tahun, sedangkan halaman Foreign Worker menulis sampai 10 tahun). Untuk ketentuan terkini, tanyakan ke pemberi kerja dan BP3MI.
  • Di sisi Malaysia, Imigrasi menyatakan perusahaan yang bertanggung jawab atas pembayaran deposit, visa, dan levy pekerja asing. Pekerja asing dengan Visit Pass (Temporary Employment) tidak boleh berpindah majikan atau sektor tanpa izin, tidak boleh membawa keluarga tinggal, dan tidak boleh menikah dengan warga lokal maupun asing menurut halaman Foreign Worker Imigrasi Malaysia; pahami syarat itu sebelum menerima tawaran.
  • Pengaduan resmi: Call Center KP2MI 0800-1000 (dalam negeri) atau +62 21 2924 4800 (dari luar negeri), WhatsApp pengaduan 0811-8080-141, atau lapor ke KBRI/KJRI setempat. Nomor ini tertulis di situs resmi KP2MI.

Checklist dokumen

0 dari 8 dokumen sudah siap

Centangan hanya disimpan di browser ini, tidak dikirim ke mana pun.

Syarat

Pendidikan terakhir
Bila ada, rinciannya tertulis di syarat lainnya di bawah.
Usia
Minimal 18 tahun
Sertifikat bahasa
Bila ada, rinciannya tertulis di syarat lainnya di bawah.

Syarat lainnya

  • Ketentuan dasar yang disebut BP2MI: berumur minimal 18 tahun, punya kompetensi kerja, sehat jasmani dan rohani, sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial (punya nomornya), dan melengkapi dokumen yang diwajibkan (lihat daftar Dokumen)
  • Batas usia maksimal untuk bekerja di Malaysia: Kementerian P2MI (9 Oktober 2026) menyebut batas saat ini 40 tahun dan Malaysia mengusulkan menaikkannya menjadi 45 tahun, tetapi usulan itu belum final. Halaman Imigrasi Malaysia untuk pekerja asing menulis usia 18 sampai 45 tahun. Kolom usia maksimal dikosongkan karena angkanya belum seragam; tanyakan batas yang berlaku ke BP3MI
  • Sektor yang dibuka dan syarat per sektor berbeda-beda (mis. pabrik manufaktur, sektor domestik) dan ditentukan lowongan serta perjanjian kedua negara
  • Pendidikan minimal tidak seragam menurut lowongan; kolom pendidikan memakai nilai paling longgar. Pada program pelepasan Maret 2026, pesertanya lulusan SMK
  • Kuota pekerja asing untuk perusahaan Malaysia disetujui dulu oleh pihak berwenang di Malaysia; kamu tidak mengajukannya

Linimasa biasanya

Status terkini ada di bagian atas halaman. Waktu dan cara pengajuan mengikuti ketentuan di sumber resmi.

Sumber resmi

Panduan terkait