Employment Pass (EP) ke Malaysia
- Kerja
- Izin kerja ekspatriat/profesional (Employment Pass)
Belum ada tanggal pendaftaran yang kami pastikan
Pola tahun sebelumnya: Tidak ada jadwal musiman di halaman ESD yang dirujuk; pengajuan dilakukan perusahaan saat ada posisi yang diisi. Kebijakan gaji baru berlaku untuk semua pengajuan dan perpanjangan mulai 1 Juni 2026.
Ada 5 hal yang perlu diwaspadai di program ini. Lihat bagian Hati-hati
Employment Pass (EP) adalah izin kerja Malaysia untuk ekspatriat yang akan bekerja di perusahaan di Malaysia. FAQ MYXpats di portal ESD menyatakan ekspatriat tidak boleh mengajukan pass imigrasi sendiri: perusahaan yang akan mempekerjakan yang mengajukannya, dan perusahaan harus terdaftar di ESD lebih dulu. Halaman EP ESD menambahkan bahwa persetujuan Expatriate Committee atau pihak berwenang diperlukan sebelum pass diterbitkan. Untuk semua pengajuan baru dan perpanjangan yang diajukan mulai 1 Juni 2026 berlaku batas gaji pokok baru: Kategori I mulai RM20.000, Kategori II RM10.000 sampai RM19.999, dan Kategori III RM5.000 sampai RM9.999. EP hanya berlaku di Semenanjung Malaysia dan mengikat pada perusahaan yang tertulis di pass.
- Biaya daftar:
- Pelamar tidak mengajukan sendiri. Perusahaan yang akan mempekerjakanmu mengajukan lewat sistem ESD Online. Besaran biaya tidak dimuat di halaman ESD yang dirujuk di sini; tanyakan ke perusahaan dan MYXpats.
- Terakhir dicek:
- Sumber utama:
- Employment Pass (EP): MYXpats key services (membuka tab baru) (Expatriate Services Division (ESD), Jabatan Imigresen Malaysia)
Gambaran pekerjaan dan visa
- Izin bekerja pada perusahaan yang tertulis di EP, selama kontrak kerja (ESD menyebut sampai 60 bulan)
- Pemegang EP bergaji di atas RM5.000 dapat mengajukan Dependant Pass untuk pasangan, anak di bawah 18 tahun, anak angkat sah di bawah 18 tahun, dan orang tua atau mertua, menurut halaman ESD
- Pemegang EP juga dapat mengajukan Long-Term Social Visit Pass untuk anak di atas 18 tahun dan orang tua atau mertua, serta Social Visit (Temporary Employment) untuk pekerja rumah tangga asing, menurut halaman ESD
Cara daftar, langkah demi langkah
Cek kategori gaji untuk posisi yang kamu incar
Cocokkan gaji pokok bulanan dalam tawaran dengan tabel Kategori I, II, dan III yang berlaku untuk pengajuan mulai 1 Juni 2026. Tabel lama yang masih beredar memakai angka yang lebih rendah.
Lihat sumber (esd.imi.gov.my) (membuka tab baru)Dapatkan tawaran kerja dari perusahaan di Malaysia
FAQ MYXpats di portal ESD menyatakan ekspatriat tidak boleh mengajukan pass imigrasi sendiri. Perusahaan yang ingin mempekerjakanmu yang harus mengajukannya, jadi langkah pertamamu adalah mendapat tawaran dari perusahaan tersebut.
Lihat sumber (esd.imi.gov.my) (membuka tab baru)Pastikan perusahaan terdaftar di ESD dan layak mengajukan EP
Perusahaan membuat akun ESD, melengkapi data dan dokumen, lalu menunggu persetujuan serta menyelesaikan registrasi sebelum bisa mengajukan permohonan ekspatriat secara daring. Halaman EP ESD meminta perusahaan memeriksa kelayakannya lebih dulu. Tanyakan ke calon pemberi kerja apakah proses ini sudah beres.
Lihat sumber (esd.imi.gov.my) (membuka tab baru)Perusahaan mengajukan EP lewat akun ESD
Pengajuan dilakukan dari akun ESD perusahaan. EP baru diterbitkan Imigrasi Malaysia setelah Expatriate Committee atau pihak berwenang menyetujui posisi itu. Durasi pass mengikuti kontrak kerja dan keputusan EC.
Lihat sumber (esd.imi.gov.my) (membuka tab baru)Pantau proses dan hubungi MYXpats bila perlu
MYXpats Centre menangani pemrosesan pass untuk individu. Kontak helpdesk yang tertulis di pengumuman ESD: helpdesk@myxpats.com.my dan +603-7839 7171. Portal ESD juga menyediakan halaman cek status permohonan.
Lihat sumber (esd.imi.gov.my) (membuka tab baru)Urus pass keluarga dan batasi diri pada perusahaan yang tertulis di EP
Bila membawa keluarga, ESD menyebut Dependant Pass hanya untuk pemegang EP dengan gaji di atas RM5.000. EP hanya berlaku di Semenanjung Malaysia, dan bekerja untuk perusahaan lain berarti permohonan harus diajukan ulang.
Lihat sumber (esd.imi.gov.my) (membuka tab baru)
Hati-hati
- Menurut FAQ MYXpats di portal ESD, ekspatriat tidak boleh mengajukan pass imigrasi sendiri; perusahaan yang akan mempekerjakan yang mengajukannya. Tanyakan status permohonan ke perusahaan atau MYXpats, dan cek informasi hanya di portal ESD resmi (esd.imi.gov.my).
- Batas gaji EP berubah mulai 1 Juni 2026 (Kategori I naik dari RM10.000 menjadi RM20.000 ke atas; II dari RM5.000-9.999 menjadi RM10.000-19.999; III dari RM3.000-4.999 menjadi RM5.000-9.999). Artikel yang menulis angka lama sudah tidak berlaku untuk pengajuan baru dan perpanjangan.
- Angka masa berlaku tampak berbeda antar halaman ESD. Halaman EP dan FAQ 13 menyebut perusahaan boleh mengajukan masa kerja sampai 60 bulan, sedangkan tabel pengumuman 15 Januari 2026 mencantumkan durasi sampai 10 tahun (Kategori I dan II) dan 5 tahun (Kategori III). Kemungkinan yang satu adalah panjang per pengajuan dan yang lain batas keseluruhan, tetapi FAQ tidak merincinya per kategori. Minta perusahaan mengonfirmasi masa berlaku yang disetujui di surat persetujuan EP-mu.
Lihat 2 peringatan lainSembunyikan 2 peringatan lain
- EP hanya berlaku di Semenanjung Malaysia dan hanya untuk perusahaan yang tertulis di pass. Pindah perusahaan berarti permohonan baru.
- Pada tabel kebijakan gaji, kolom durasi Kategori II dan III diberi keterangan 'dengan rencana suksesi'. Sumber tidak menjelaskan apakah itu syarat persetujuan atau kewajiban tertentu; tanyakan ke perusahaan apa artinya untuk posisimu.
Checklist dokumen
0 dari 2 dokumen sudah siap
Centangan hanya disimpan di browser ini, tidak dikirim ke mana pun.
Syarat
- Pendidikan terakhir
- Bila ada, rinciannya tertulis di syarat lainnya di bawah.
- Sertifikat bahasa
- Bila ada, rinciannya tertulis di syarat lainnya di bawah.
Syarat lainnya
- Sudah ada pekerjaan di perusahaan Malaysia. Pengajuan dilakukan perusahaan, bukan pelamar (FAQ MYXpats: ekspatriat tidak boleh mengajukan pass imigrasi sendiri)
- Perusahaan harus memeriksa kelayakannya dan terdaftar di ESD sebelum bisa mengajukan EP (FAQ MYXpats dan halaman EP ESD)
- Persetujuan Expatriate Committee (EC) atau pihak berwenang terkait untuk posisi yang akan diisi tenaga asing, sebelum EP diterbitkan
- Batas gaji pokok per bulan (basic salary only) mulai 1 Juni 2026: Kategori I RM20.000 ke atas; Kategori II RM10.000 sampai RM19.999; Kategori III RM5.000 sampai RM9.999. Berlaku untuk semua pengajuan baru dan perpanjangan yang diajukan pada atau setelah 1 Juni 2026
- Sebelum 1 Juni 2026 batasnya RM10.000 ke atas (Kategori I), RM5.000 sampai RM9.999 (Kategori II), dan RM3.000 sampai RM4.999 (Kategori III)
- Tabel pengumuman 15 Januari 2026 memberi keterangan 'dengan rencana suksesi' pada kolom durasi untuk Kategori II dan III. FAQ ESD mendefinisikan rencana suksesi sebagai rencana terstruktur dari pemberi kerja untuk menyiapkan karyawan lokal menggantikan peran ekspatriat. Sumber tidak merinci apakah ini syarat persetujuan; tanyakan ke perusahaan
- Persyaratan pendidikan atau pengalaman kerja tidak dirinci di halaman ESD yang dirujuk di sini; kolom pendidikan memakai nilai paling longgar. Tanyakan syarat posisi ke perusahaan dan MYXpats
Linimasa biasanya
Status terkini ada di bagian atas halaman. Waktu dan cara pengajuan mengikuti ketentuan di sumber resmi.
Sumber resmi
- Employment Pass (EP): MYXpats key services (membuka tab baru)
Expatriate Services Division (ESD), Jabatan Imigresen Malaysia
esd.imi.gov.my/portal/expatriates/myxpats/key-services/employment-pass
- Employers: how to register and apply via ESD (membuka tab baru)
Expatriate Services Division (ESD), Jabatan Imigresen Malaysia
esd.imi.gov.my/portal/employers
- FAQ MYXpats Centre (cara mengajukan Employment Pass, dokumen, waktu proses) (membuka tab baru)
Expatriate Services Division (ESD), Jabatan Imigresen Malaysia
esd.imi.gov.my/portal/faq/myxpats
- Revised Employment Pass Salary Policy Effective 1 June 2026 (pengumuman 15 Januari 2026) (membuka tab baru)
Expatriate Services Division (ESD), Jabatan Imigresen Malaysia
esd.imi.gov.my/portal/latest-news/announcement/announcement-266-ep-salary-policy-2026
- Revised Expatriate Salary Policy FAQ (versi 12 Februari 2026) (membuka tab baru)
Expatriate Services Division (ESD), Jabatan Imigresen Malaysia
esd.imi.gov.my/portal/pdf/Revised_Expatriate_Salary_Policy_FAQ.pdf
- ESD Portal (beranda) (membuka tab baru)
Expatriate Services Division (ESD), Jabatan Imigresen Malaysia
esd.imi.gov.my/portal
Panduan terkait
- Menyiapkan Dokumen: Paspor, SKCK, Terjemahan, dan Apostille
Cara mengurus paspor, SKCK, penerjemah tersumpah, serta legalisasi dan apostille dokumen Indonesia, lengkap dengan tautan layanan resmi.
- Cara Mengecek Agen dan Perusahaan Penempatan Resmi
Cek perusahaan penempatan (P3MI) lewat SISKOP2MI, lalu agen atau penasihat imigrasi di Singapura, Australia, dan Selandia Baru lewat daftar resmi pemerintah mereka.
- Tanda-Tanda Penipuan Kerja dan Beasiswa di Luar Negeri
Pola penipuan yang diperingatkan Kementerian P2MI, Kemlu, dan lembaga imigrasi Australia dan Selandia Baru, ditambah ke mana melapor.